PENGURUSAN SURAT NIKAH




Artikel berikut saya dapatkan dari hadisukirno.com. Sengaja saya salin di sini sebenarnya untuk bookmark untuk diri sendiri, siapa tau nanti-nantinya butuh Artikelnya adalah tentang cara mengurus surat nikah di KUA. Berikut artikelnya.

Persiapan pernikahan yang begitu banyak memang menguras tenaga dan pikiran. Tetapi jangan sampai lupa untuk mengurus surat nikah Anda. Mengurus surat nikah adalah salah satu hal yang paling penting dalam persiapan pernikahan. Karena surat nikah menjadi bukti bahwa pernikahan Anda dan pasangan Anda telah sah dan dicatat oleh Negara.

Tetapi mengurus surat nikah sendiri di tengan mengurus persiapan pernikahan yang lain memang tidak mudah. Tetapi bila Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut tata cara pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan yang beragama Islam.

Tentukan Tempat Menikah
Sebelum Anda mengurus surat nikah, tentukan dulu dimana akan digelar akad nikahnya. Karena lokasi akad nikah ini nanti akan bepengaruh dengan pengurusan surat nikah Anda. Bila akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita, maka calon pengantin pria harus mengurus urat numpang nikah. Namun jika akad nikah di gelar bukan di area domisili kedua calon pengantin, maka keduanya harus mengurus surat numpang nikah.


Waktu Mengurus Surat Nikah
Jika Anda kebetulan menikah di waktu yang ramai (banyak pasangan yang lain), ada baiknya Anda mempersiapkannya jauh-jauh hari, 1-2 bulan sebelum pernikahan,  agar Anda bisa mendapatkan penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah. Namun bila tidak dalam waktu yang ramai, And bisa mengurus surat nikah selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari pernikahan.

Surat-Surat yang Perlu Disiapkan
1.    Foto Copy KTP, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
2.    Foto Copy Kartu Keluarga, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
3. Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar & 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan minimal 10 lembar
4. Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
5.  Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
6. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
7.    Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
8.    Materai sekitar 6 lembar

Proses Pengurusan Surat Nikah
1.    Berikut adalah proses pengurusan surat nikah untuk masing-masing calon pengantin
2.    Mengurus surat pengantar dari RT dan RW, dokumen yang dibutuhkan fotokopi KTP 2 lembar
3.  Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW, CPW dan CPP ke kelurahan untuk mengurus surat N1, N2, dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
4. Setelah memperoleh surat N1, N2 dan N4 kemudian ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika Calon pengantin tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat  numpang nikah.
5.  Jika Anda perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi nikah dari KUA masing-masing calon pengantin dibawa ke KUA kecamatan tempat dimana Anda menikah. Anda akan melakukan pendaftaran perbnikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan dan juga pembekalan tentang pernikahan. Dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 4 lembar, dan surat-surat dari KUA setempat.
6.   Mintalah nomor telepon dan alamat rumah penghulu yang akan menikahkan Anda. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
7.    Total biaya pengurusan surat nikah dari kelurahab sampai KUA kurang lebih 200 ribu di luar penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Biaya penghulu sebaiknya dibayar separuh sebelum nikah kemudian sisanya setelah akad nikah selesai.
8.    Satu minggu atau 3 hari sebelum akad nikah, tidak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan kembali.

Nah, berikut adalah hal-hal yang harus Anda lakukan dalam proses pengurusan surat nikah. Setelah proses surat selesai, simpan dokumen-dokumen tersebut  dengan baik. Sehingga pada hari H nanti acaranya bisa berjalan lancar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

INOVASI PEMBELAJARAN "RUMAH BELAJAR IS YOURS"

BERBAGI PART 3 SOSIALISASI DI MI ISLAMIC DAN MGMP IPA KABUPATEN INDRAMAYU

Histologi Lambung