PENGURUSAN SURAT NIKAH
Artikel berikut saya dapatkan dari hadisukirno.com.
Sengaja saya salin di sini sebenarnya untuk bookmark untuk diri sendiri, siapa
tau nanti-nantinya butuh Artikelnya adalah
tentang cara mengurus surat nikah di KUA. Berikut artikelnya.
Persiapan pernikahan yang begitu banyak memang
menguras tenaga dan pikiran. Tetapi jangan sampai lupa untuk mengurus surat
nikah Anda. Mengurus surat nikah adalah salah satu hal yang paling penting
dalam persiapan pernikahan. Karena surat nikah menjadi bukti bahwa pernikahan
Anda dan pasangan Anda telah sah dan dicatat oleh Negara.
Tetapi mengurus surat nikah sendiri di tengan mengurus
persiapan pernikahan yang lain memang tidak mudah. Tetapi bila Anda ingin
mengurusnya sendiri, berikut tata cara pengurusan surat nikah di KUA untuk
pasangan yang beragama Islam.
Tentukan Tempat Menikah
Sebelum Anda mengurus surat nikah, tentukan dulu
dimana akan digelar akad nikahnya. Karena lokasi akad nikah ini nanti akan
bepengaruh dengan pengurusan surat nikah Anda. Bila akad nikah akan digelar di
area domisili calon pengantin wanita, maka calon pengantin pria harus mengurus
urat numpang nikah. Namun jika akad nikah di gelar bukan di area domisili kedua
calon pengantin, maka keduanya harus mengurus surat numpang nikah.
Waktu Mengurus Surat Nikah
Jika Anda kebetulan menikah di waktu yang ramai (banyak
pasangan yang lain), ada baiknya Anda mempersiapkannya jauh-jauh hari, 1-2
bulan sebelum pernikahan, agar Anda bisa mendapatkan penghulu yang sesuai
dengan jam akad nikah. Namun bila tidak dalam waktu yang ramai, And bisa
mengurus surat nikah selambat-lambatnya 10 hari sebelum hari pernikahan.
Surat-Surat yang Perlu Disiapkan
1. Foto Copy
KTP, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
2. Foto Copy
Kartu Keluarga, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
3. Pas Photo
Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar & 3x4 masing-masing
sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan minimal 10 lembar
4. Bagi yang
berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan
Agama/Negeri
5. Surat
dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia
kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau
laki-laki yang akan berpoligami
6. Bagi anggota
TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
7. Ijazah
terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
8. Materai
sekitar 6 lembar
Proses Pengurusan Surat Nikah
1. Berikut
adalah proses pengurusan surat nikah untuk masing-masing calon pengantin
2. Mengurus
surat pengantar dari RT dan RW, dokumen yang dibutuhkan fotokopi KTP 2 lembar
3. Setelah
mendapat surat pengantar dari RT dan RW, CPW dan CPP ke kelurahan untuk
mengurus surat N1, N2, dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
4. Setelah
memperoleh surat N1, N2 dan N4 kemudian ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi
nikah. Jika Calon pengantin tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka
perlu mengurus surat numpang nikah.
5. Jika Anda
perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi nikah dari KUA
masing-masing calon pengantin dibawa ke KUA kecamatan tempat dimana Anda
menikah. Anda akan melakukan pendaftaran perbnikahan, diberi tahu ketersediaan
penghulu yang akan menikahkan dan juga pembekalan tentang pernikahan. Dokumen
yang diperlukan adalah surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 4
lembar, dan surat-surat dari KUA setempat.
6. Mintalah
nomor telepon dan alamat rumah penghulu yang akan menikahkan Anda. Hal ini
untuk mengantisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
7. Total biaya
pengurusan surat nikah dari kelurahab sampai KUA kurang lebih 200 ribu di luar
penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu
masing-masing. Biaya penghulu sebaiknya dibayar separuh sebelum nikah kemudian
sisanya setelah akad nikah selesai.
8. Satu minggu
atau 3 hari sebelum akad nikah, tidak ada salahnya menghubungi penghulu untuk
mengingatkan kembali.
Nah, berikut adalah hal-hal yang harus Anda lakukan
dalam proses pengurusan surat nikah. Setelah proses surat selesai, simpan
dokumen-dokumen tersebut dengan baik. Sehingga pada hari H nanti acaranya
bisa berjalan lancar.
Download File : Tips dan Trik - Pengurusan Surat Nikah.docx
Komentar
Posting Komentar