NIKAH RESMI ITU MURAH DAN MUDAH
Nikah
Resmi itu Murah dan Mudah, setidaknya itulah yang dikemukakan oleh Kementrian
Agama Republik Indonesia Maraknya pernikahan yang bermasalah akibat tidak
tercatat di KUA menjadi permasalahan dalam upaya pembinaan keluarga. Tidak
tercatatnya pernikahan menyebabkan hilangnya hak-hak seperti waris, pendidikan,
dan pengurusan administrasi lainnya. Akibatnya anak dan isteri menjadi pihak
yang terkena dampaknya.
Ada banyak alasan yang biasa
dijadikan alibi bagi mereka yang tidak mendaftarkan pernikahannya. Ada yang
menganggap nikah di KUA itu mahal, syarat yang sulit, dan pengurusan yang
rumit. Iman, salah seorang kawan yang saya temui di Puncak, salah satunya.
Menurutnya nikah di KUA itu harus mengurus surat ke kelurahan, KUA, dan harus
ikut pendidikan pra nikah. Ia pun memilih menikah agama alias sirri yang
praktis dan murah.
Yang paling banyak adalah para pelaku
poligami. Wahyu, seorang pengusaha, memiliki dua istri. Istri kedua ia nikahi
secara sirri. Alasannya sederhana: rumit kalau di KUA. Untuk itulah dia memilih
menikah di luar KUA alias tak tercatat.
Baik Iman maupun
Wahyu hanyalah dua contoh yang mewakili para pelaku nikah yang tak tercatat di
KUA. Alasan keduanya sesungguhnya tidak tepat. Pemerintah telah memberikan
kemudahan bagi para calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Para calon
pengantin cukup mempersiapkan syarat-syarat seperti foto copy KTP dan Kartu
Keluarga (KK), surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di
atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan
Lurah setempat, surat pengantar RT – RW setempat, surat keterangan untuk nikah
dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon
istri, pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar. Biayanya pun
cukup terjangkau: Rp 30.000, dengan catatan, pernikahan dilaksanakan di Balai
Nikah dan jam kerja.
Begitu pula dengan poligami. UU no. 1
tahun 1974 pasal 5 telah mengatur poligami. Pada pasal 5 UU Perkawinan
ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan
poligami, yaitu:
a. Adanya persetujuan dari istri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. Adanya jaminan bahwa suami akan
berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Jika mengacu kepada ketentuan ini,
alasan para pelaku poligami sebenarnya hanya mengada-ngada, karena bagi mereka
yang berniat benar berpoligami bisa mengikuti prosedur yang ada.
So, alasan apa lagi yang akan
menghalangi anda menikah tak tercatat di luar KUA? Nikah itu ternyata murah dan
mudah
Download File : Tips dan Trik - Nikah Resmi Itu Murah dan Mudah.docx.
Catatan: Kutip
artikel
berikut saya dapatkan dari bicara-pernikahan.blogspot.com.
Sengaja saya salin di sini sebenarnya untuk bookmark untuk diri sendiri, siapa
tau nanti-nantinya butuh Artikelnya.
Komentar
Posting Komentar