Seorang bocah mengisi waktu luang dengan kegiatan mendaki gunung bersama ayahnya. Entah mengapa, tiba-tiba si bocah tersandung akar pohon dan jatuh. "Aduhh!" jeritannya memecah keheningan suasana pegunungan. Si bocah amat terkejut, ketika ia mendengar suara di kejauhan menirukan teriakannya persis sama, "Aduhh!". Dasar anak-anak, ia berteriak lagi, "Hei! Siapa kau?" Jawaban yang terdengar, "Hei! Siapa kau?" Lantaran kesal mengetahui suaranya selalu ditirukan, si anak berseru, "Pengecut kamu!" Lagi-lagi ia terkejut ketika suara dari sana membalasnya dengan umpatan serupa. Ia bertanya kepada sang ayah, "Apa yang terjadi?" Dengan penuh kearifan sang ayah tersenyum, "Anakku, coba perhatikan." Lelaki itu berkata keras, "Saya kagum padamu!" Suara di kejauhan menjawab, Saya kagum padamu!" Sekali lagi sang ayah berteriak "Kamu sang juara!" Suara itu menjawab, "Kamu sang juara!" Sang bocah s...
Suatu kali, saya mendengar seorang teman baik saya menceritakan pengalamannya. Mengenai obrolannya dengan seorang supir taksi. Si supir rupanya baru pertama kali menjalani pekerjaan sebagai seorang supir taksi. Sebelumnya ia pernah bekerja di sebuah perusahaan negara, dan memiliki penghasilan yang lebih dari cukup. Maka, teman saya pun merasa heran. Mengapa kini ia memilih berprofesi sebagai supir taksi. "Habis, saya dipecat dari perusahaan itu, neng" "Wah, kenapa tuh, bang? Kok bisa dipecat? Apa karena efisiensi karyawan ya?"
A. Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil . Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: 1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. 2. Kuali...
Komentar
Posting Komentar