Suatu kali, saya mendengar seorang teman baik saya menceritakan pengalamannya. Mengenai obrolannya dengan seorang supir taksi. Si supir rupanya baru pertama kali menjalani pekerjaan sebagai seorang supir taksi. Sebelumnya ia pernah bekerja di sebuah perusahaan negara, dan memiliki penghasilan yang lebih dari cukup. Maka, teman saya pun merasa heran. Mengapa kini ia memilih berprofesi sebagai supir taksi. "Habis, saya dipecat dari perusahaan itu, neng" "Wah, kenapa tuh, bang? Kok bisa dipecat? Apa karena efisiensi karyawan ya?"
A. Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil . Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: 1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. 2. Kuali...
22/01/2010 | Ditjen PMPTK Berdasarkan beberapa pengaduan dari guru yang disampaikan kepada kami tentang adanya penipuan yang mengatasnamakan tim setifikasi guru di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen PMPTK tidak mempunyai kegiatan Bimbingan Ujian Sertifikasi Guru 2010. Atas penipuan ini guru yang namanya tertera dalam undangan diminta untuk menghubungi seseorang dan dipaksa untuk menyetorkan sejumlah dana pendaftaran kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Jakarta. kegitan sertifikasi guru yang menjadi tanggung jawab Ditjen PMPTK adalah menyusun regulasi, pedoman teknis pelaksanaan, sosialisasi kepada dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota, dan pemantauan pelaksanaan sertifikasi guru. Sedangkan kegiatan pemberian informasi atau sosialisasi setifikasi guru kepada guru sebagai peserta sertifikasi menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota. Kami ...
Komentar
Posting Komentar